Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Kakek Tersangka Bandar Narkoba di Kalimantan Tengah

- 2 Maret 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Steve Buissinne

 

BERITA KBB – Seorang kakek berinisial KS ditangkap karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Tersangka KS saat ditanya Kapolres mengakui dirinya sudah lima kali ditangkap polisi karena terjerat narkoba. Pria tiga anak dan sudah memiliki cucu ini berdalih semua dilakukannya karena alasan ekonomi.

KS menceritakan, pertama kali dia ditangkap di daerah ini pada 2003 lalu karena mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Seorang Kakek di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, Selasa 2 Maret 2021, Rafael Mendekati Michele, Bagaimana Reaksi Angga?

Setelah bebas, pada 2007 dia ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah satu gram.

Tahun 2010 dia ditangkap lagi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram. Pada 2014, dia kembali tersandung kasus yang sama karena mengedarkan sabu-sabu saat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya dengan barang bukti satu gram.

Dilansir Antara, Selasa 2 Maret 2021, kali ini dia kembali ditangkap karena sabu-sabu dengan barang bukti cukup banyak yaitu 58,63 gram.

Baca Juga: Dilarang OJK, Aplikasi Snack Video dan TikTok Cash Resmi Dihentikan Gara-Gara Hal Ini, Waspada!

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP, Selasa 2 Maret 2021, Derita Roni tak Bisa Dekat Lagi dengan Santi

Waktu akan membuktikan apakah dia divonis bersalah dengan hukuman yang lebih berat untuk memberi efek jera atau tidak.

"Hukuman paling lama yang pernah diterima adalah tujuh tahun," ujar KS yang kini kembali harus merasakan ruang penjara karena diduga menjadi bandar narkoba.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x