BERITA KBB – Aplikasi Snack Video dan TikTok Cash kian digandrungi lantaran menawarkan sejumlah uang hanya dengan menonton video.
Namun, aplikasi Snack Video dan TikTok Cash tersebut dilarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan resmi dihentikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi lantaran ada unsur yang berpotensi merugikan para penggunanya.
Terkait dengan hal itu, masyarakat diminta waspada untuk menggunakan aplikasi yang menawarkan sejumlah uang.
Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP, Selasa 2 Maret 2021, Derita Roni tak Bisa Dekat Lagi dengan Santi
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 2 Maret 2021, Siasat Elsa Agar Nino Cabut Gugatan Cerainya
Sebelumnya, pada Jumat, 26 Februari 2021, Satgas juga telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.
Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, seperti dikutip Berita KBB dari PR Depok dalam artikel Satgas Waspada Investasi Resmi Hentikan Aplikasi Tiktok Cash dan Snack Video.
Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan dengan cara yang mudah, tetapi justru di balik itu berpotensi merugikan penggunanya.