Moeldoko Terpilih Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, AHY: Ilegal dan Inskonstitusional

- 5 Maret 2021, 22:37 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /twitter.com/@AgusYudhoyono

BERITA KBB - Moeldoko resmi dipilih menjadi ketua umum Partai Demokrat berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pelaksanaan kongres tersebut adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

"KLB yang mengatasnamakan Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, didasari niat dan dilakukan cara yang buruk. Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Via Telepon, Moeldoko Terima Jadi Ketum Partai Demokrat, Dipo Alam: Apa SK-nya Dikirim via Gojek? 

Dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut AHY penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Demokrat. Namun, peserta KLB di Sibolangit tidak memenuhi tiga klausal tersebut.

"Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB. Seharusnya 2/3 Ketua DPD hadir, namun faktanya seluruh Ketua DPD Demokrat tidak ikut KLB dan berada di daerah masing-masing, dan para Ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat yang sah," terangnya.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih Ramadhan 2021 di Tengah Pandemi

AHY mengatakan memang ada 34 ketua DPC yang menghadiri KLB, tapi jabatan mereka telah diganti sebelum KLB dilaksanakan sehingga menurutnya para peserta KLB tersebut bukan pemilik suara yang sah. Hal itu karena status mereka adalah mantan kader yang telah diberhentikan tetap dan tidak hormat.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x