Thahjo Kumolo Larang ASN dan Keluarga Pergi ke Luar Daerah 1-4 April 2021, Jika Tetap Melanggar Ini Sanksinya

- 1 April 2021, 11:26 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /Kementerian PANRB

BERITA KBB - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini, Kamis 1 April 2021: Ada Beyblade Burst, BoBoiBoy Galaxy, hingga Mask Rider Black

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Rabu (31/03/2021) tersebut.

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus.

Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Baca Juga: Jadi Bintang Tamu 'You Quiz on the Block', IU Bercerita Tentang Masa Lalu dan Inspirasi Lagu-Lagu Hits-nya

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah