Inovasi dari Polri, Masyarakat Dapat Perpanjangan SIM Dari Rumah, Begini Caranya

- 5 April 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi tampilan SIM A
Ilustrasi tampilan SIM A /Kepri.polri.go.id

BERITA KBB- Di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepolisian terus membuat inovasi terbaru. Salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia berencana untuk mengenalkan sebuah layanan baru pada masyarakat dalam waktu dekat.

Layanan ini berkaitan dengan proses perpanjangan SIM yang biasanya harus dilakukan di Samsat terdekat. Kini karena layanan baru tersebut, perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan dari rumah.

Layanan tersebut berupa aplikasi yang bisa didownload melalui smartphone milik penggunanya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Ajak ICMI Orda Kota Bandung Berperan Aktif Tangkal Isu Radikalisme

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 6 April 2021: Cancer Berada di Situasi Sulit, Leo dan Virgo Keuangan Stabil

“Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah,” terang Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri.

Aplikasi ini sudah masuk dalam empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.Si., yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Saat ini, program tersebut masih dalam tahap finalisasi.

“Ini kemungkinan kita akan launching rencananya tanggal 8 atau 11 April lah antara itu," ujarnya pada artikel Pikiran Rakyat berjudul Mulai April 2021, Perpanjangan SIM A dan C Bisa Dilakukan dari Rumah

Baca Juga: Jangan Pulang Dulu Ke Madiun, Pemkot Siapkan Rumah Tahanan Militer Jika Ada yang Nekad Mudik Lebaran Tahun Ini

Baca Juga: Ramadhan Zodiak Selasa, 6 April 2021: Aries, Taurus dan Gemini Keuangan Berada di Situasi Buruk dan Kritis


"Kita bekerja keras untuk mewujudkan ini secara cepat di program 100 hari (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen,” tutur Kakorlantas kembali.

Rencananya, tidak hanya perpanjangan SIM saja yang bisa dilakukan dengan smartphone.

Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru.

Nantinya, bagi yang ingin membuat SIM baru bisa melakukan ujian online, khususnya untuk ujian teori. Sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas SIM.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x