BERITA KBB- Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun memberikan komentarnya terkait vonis hukuman yang dijatuhkan kepada aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), Dr Syahganda Nainggolan selama 10 bulan penjara.
Hal ini merupakan berita menggembirakan bagi Refly Harun, terlebih masa hukuman 10 bulan mendapatkan potongan penahanan selama 8 bulan, sehingga tinggal 2 bulan saja.
Refly Harun menilai, publik pasti tidak menganggap Syahganda Nainggolan bersalah, karena dia hanya menyampaikan ide dan gagasan via media sosialnya.
“ Rasanya tidak perlu diperpanjang (kasusnya). Malah jika diperpanjang, hukumannya akan lebih berat lagi. Tidak perlu lagi mencari kebenaran dalam sebuah kondisi hukum yang tidak kondusif seperti sekarang ini,” ujar Refly Harun.
Justru menurutnya, jika Syahganda dihukum berat, dia termasuk tidak berdosa. Dari segi politik memang, menurut Refly, KAMI sangat spektakuler dengan bergabungnya banyak tokoh.
Lalu, tiba-tiba, 3 orang eksekutif KAMI diciduk dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran berita bohong.
“Patut disyukuri atas hukuman yang membuat Syahganda yang nanti akan segera bebas lagi. Jadi walaupun belum bisa berlebaran saat ini, paling tidak Syahganda akan bebas dalam waktu dekat,” tutur Refly Harun dalam kanal YouTube-nya berjudul “Gimana Logika Hukumnya? Dituntut 6 tahun, Dihukum 10 bulan (saja)!!!”