Tanggapan Santai Refly Harun atas Vonis Penjara Syahganda Nainggolan: Rasanya Tidak Perlu Diperpanjang

- 1 Mei 2021, 12:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi vonis hukumann penjara Syahganda Nainggolan.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi vonis hukumann penjara Syahganda Nainggolan. /tangakapan layar/youtube.com/Refly Harun

BERITA KBB- Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun memberikan komentarnya terkait vonis hukuman yang dijatuhkan kepada aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), Dr Syahganda Nainggolan selama 10 bulan penjara.

Hal ini merupakan berita menggembirakan bagi Refly Harun, terlebih masa hukuman 10 bulan mendapatkan potongan penahanan selama 8 bulan, sehingga  tinggal 2 bulan saja. 

Refly Harun menilai, publik pasti tidak menganggap Syahganda Nainggolan bersalah, karena dia hanya menyampaikan ide dan gagasan via media sosialnya. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 1 Mei 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius Manfaatkan Peluang Apapun yang Menghampiri

“ Rasanya tidak perlu diperpanjang (kasusnya). Malah jika diperpanjang, hukumannya akan lebih berat lagi. Tidak perlu lagi mencari kebenaran dalam sebuah kondisi hukum yang tidak kondusif seperti sekarang ini,” ujar Refly Harun. 

Justru menurutnya, jika Syahganda dihukum berat, dia termasuk tidak berdosa. Dari segi politik memang, menurut Refly, KAMI sangat spektakuler dengan bergabungnya banyak tokoh. 

Lalu, tiba-tiba, 3 orang  eksekutif KAMI diciduk dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran berita bohong. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Mei 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces Ada bahaya Kesalahpahaman, Berkatalah Hati-Hati

“Patut disyukuri atas hukuman yang membuat Syahganda yang nanti akan segera bebas lagi. Jadi walaupun belum bisa berlebaran saat ini, paling tidak Syahganda akan bebas dalam waktu dekat,” tutur Refly Harun dalam kanal YouTube-nya berjudul “Gimana Logika Hukumnya? Dituntut 6 tahun, Dihukum 10 bulan (saja)!!!”

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah