BERITA KBB- Terkait dengan masa larangan mudik yang diberlakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, Kementerian Perhubungan tegas melarang penerbangan carter ke Tanah Air.
Disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kebijakan larangan penerbangan carter ini merupakan hasil keputusan yang telah disepakati bersama.
"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara tadi sudah disetujui bahwa tidak ada lagi penerbangan charter selama masa peniadaan mudik ini,” ujar Budi karya Sumadi.
Baca Juga: Hari Kelima Larangan Mudik, Pagi Ini 1193 Kendaraan Diputarbalik dari Pos Penyekatan Cileunyi
Oleh karena itu, Menhub menyarankan apabila ada tenaga kerja yang hendak masuk Tanah Air agar menundanya terlebih dahulu.
"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tetapi tetap ke Indonesia, tetapi menunda,” katanya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Sementara itu, Menhub Budi juga menyoroti soal kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi fokus perhatian , yaitu sejumlah titik kepulangan mereka.