Ada Masalah Terkait Pembayaran THR? Segera Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko THR Terdekat!

- 10 Mei 2021, 12:47 WIB
ASN Palopo Akan Terima THR, Ada 22 Jenis Tunjangan Tidak Masuk Dalam Komponen THR
ASN Palopo Akan Terima THR, Ada 22 Jenis Tunjangan Tidak Masuk Dalam Komponen THR /Ekoanug / Pixabay/

BERITA KBB - Tunjangan Hari Raya (THR)  keagamaan  merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR  terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Harusnya Novel Baswedan Cs Diberi Penghargaan, Bukan 'Diusir', Tokoh NU: Lucunya Pengusiran Didukung BuzzeRP

Sekjen Anwar mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR dt ingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Sekjen Anwar.

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860  laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga Barang Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran, Pemprov Jabar Pantau 27 Kabupaten/Kota

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x