Berita KBB - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran pada Kamis, 6 Mei 2021.
Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai covis-19 yang hingga saat ini masih meresahkan.
Karena adanya aturan larangan mudik lebaran, banyak pemudik yang mencari akal untuk bisa lolos saat melintasi pos penyekatan yang dijaga oleh petugas.
Baca Juga: Bank BCA Tutup Pelayanan Kantor Cabang dari 12 Hingga 16 Mei 2021, Kanal Digital Lebih Dioptimalkan
Mengutip dari PMJ News, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pejabat lainnya terus melakukan pergerakan arus jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, di pos penyekatan KM 31 Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam tinjauannya di lapangan, Sigit meminta kepada jajarannya agar tidak pernah lelah dan sabar dalam memberikan edukasi tentang aturan larangan mudik lebaran 2021 kepada masyarakat.
“Terus bersabar dan memberikan sosialisasi kepada para pemudik, dengan harapan keluarga kita agar tidak terdampak Covid-19. Ini yang terus terus menerus kita lakukan,” ucap Sigit di Pos Penyekatan KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Rabu, 12 Mei 2021.
Sigit menjelaskan bahwa aturan larangan mudik lebaran 2021 merupakan semangat pemerintah agar masyarakat dapat selamat dari penyebaran virus covid-19.