BANPRES BPUM 2021 Mencantumkan Persyaratan Baru, Apa Saja Syaratnya? Simak Disini!

- 8 Juni 2021, 07:00 WIB
Cara daftar BPUM BRI, bisa cek online pakai KTP untuk cek BLT UMKM Banpres PNM Mekaar Rp1,2 juta.
Cara daftar BPUM BRI, bisa cek online pakai KTP untuk cek BLT UMKM Banpres PNM Mekaar Rp1,2 juta. /Dok. BRI

BERITA KBB- Terdapat simpang siur berita mengenai persyaratan penerima BPUM harus memiliki rekening BRI dan yang tidak memiiki rekening BRI tidak dapat melakukan pengajuan bantuan UMKM. Sebenarnya hal tersebut tidaklah benar, karena pendaftar yang tak mengantongi rekening BRI pun masih bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan BPUM.

Rekening BRI bukan menjadi syarat mutlak untuk bisa daftar program BPUM dengan bantuan dana senilai Rp1,2 juta.

Syarat melakukan pendaftaran BPUM 2021 Anda memerlukan berkas - berkas berikut ini :

bpumBaca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Sisa 3 Juta Kuota, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Cek List Penerima BPUM di eform.bri.co.id

  • Berstatus WNI dan sudah memiliki KTP
  • Memiliki usaha mikro kecil menengah yang dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
  • Bukan ASN/ PNS, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU
  • Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang

Setelah syarat di atas terpenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas berikut ini:

  1. KTP
  2. KK
  3. SKU atau NIB

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Sembako dari Kemensos Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Data pada berkas tersebut nantinya dimasukkan pada formulir pengajuan BPUM yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.

Pengisian formulir tersebut dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Setelah data terverifikasi dan memenuhi syarat, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM akan dihubungi pihak bank penyalur melalui nomor HP yang dapat dihubungi. 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah