Mata Uang Kripto Dilarang Bank Indonesia Untuk Digunakan Lembaga Keuangan Sebagai Alat Pembayaran

- 15 Juni 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi mata uang kripto, prediksi aset kripto yang akan naik untuk tahun 2021
Ilustrasi mata uang kripto, prediksi aset kripto yang akan naik untuk tahun 2021 /Pixabay/ WorldSpectrum

BERITA KBB- Bank Indonesia mengambil sikap tegas mengenai kehadiran mata uang kripto atau cryptocurrency. Melalui Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, pihaknya melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa 15 Juni 2021 seperti yang dilansir Antara.

Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 15 Juni 2021: Nino Minta Hak Asuh Reyna ke Andin, Aldebaran Labrak Nino

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Gubernur Bank Indonesia itu.

Ia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai.

Baca Juga: Tanggapan Ibu Rizky Billar terhadap Lesti Kejora Ternyata Seperti Ini!

Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x