13. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere di halaman Parkir Samsat Cinere
Baca Juga: Tantangan dan Peluang Pengaplikasian 5G di Indonesia
Persyaratan yang harus diperhatikan untuk membayar pajak adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli dan salinan fotokopinya.
Seperti diketahui Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK disertai pergantian plat nomor kendaraan, harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Di saat situasi masih masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.***