DAFTAR UMK 2022 Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, Pekalongan, dan Magelang

- 29 November 2021, 08:52 WIB
DAFTAR UMK 2022 Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, Pekalongan, dan Magelang
DAFTAR UMK 2022 Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, Pekalongan, dan Magelang /Pikiran Rakyat/

BERITA KBB-Berikut ini adalah informasi daftar UMK 2022 Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, Pekalongan, dan Magelang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor 561/ 37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Mobil Sampai Ringsek, Sean Gelael Buka Suara Soal Kecelakaan dengan Ketua MPR Bamsoet

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, Peruntungan, Senin 29 November 2021: Taurus Sukses Keuangan, Cancer Komunikasi Buruk

Tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik 0,78 persen atau menjadi Rp1.‪812.935‬.

Dikutip dari situs resmi jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tahun 2021 adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28 persen.

Apabila angka kenaikan UMP yang hanya hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMK 2022 Jawa Tengah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nadzira Shafa Istri Ameer Azzikra, Anak Arifin Ilham yang Meninggal Karena Sakit

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah