BERITA KBB-Berikut ini adalah informasi daftar UMK 2022 Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, Pekalongan, dan Magelang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor 561/ 37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Mobil Sampai Ringsek, Sean Gelael Buka Suara Soal Kecelakaan dengan Ketua MPR Bamsoet
Tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik 0,78 persen atau menjadi Rp1.812.935.
Dikutip dari situs resmi jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tahun 2021 adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28 persen.
Apabila angka kenaikan UMP yang hanya hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMK 2022 Jawa Tengah.
Baca Juga: Profil dan Biodata Nadzira Shafa Istri Ameer Azzikra, Anak Arifin Ilham yang Meninggal Karena Sakit