BERITA KBB – Inikah besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3a pada tahun 2022.
Pada tahun 2022, gaji PNS beredar kabar akan mengalami kenaikan yang signifikan yakni berjumlah 9 juta.
Tidak sembarangan, gaji PNS berikut tunjangannya yang dikeluarkan pemerintah harus diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: FIX, Jangan Lupa Saksikan Ajang MasterChef Indonesia Season 9, Inilah Jadwal Tayang Perdananya
PNS dengan berbagai macam pangkatnya, salah satunya golongan 3a.
Tidak hanya mendapatkan gaji melainkan mendapatkan tunjangan seperti tunjangan kinerja, uang makan, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan uang dinas.
Siapa sajakah PNS golongan 3a? yakni PNS lulusan S1 hingga S3.