Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Atas Penistaan Agama

- 25 Februari 2022, 14:08 WIB
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak.
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak. /PMJ News

BERITA KBB- Polda Metro Jaya telah menolak laporan dari pakar Telematika Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penolakan tersebut bukan karena penyidik tak ingin memproses laporan Roy Suryo. Melainkan lokasi kejadian yang tak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022 dari PMJNews. 

Baca Juga: Kepala BNPB Perintahkan Tim Reaksi Cepat Menuju Lokasi Terdampak Pascagempa M6,1

Baca Juga: BNPB Monitor Pascagempa M6,1 Guncang Sejumlah Wilayah Sumatra Barat

Zulpan menerangkan pihaknya telah menyarankan Roy Suryo untuk melayangkan laporan terhadap Yaqut ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Seperti yang diketahui, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mencoba memolisikan Menag Yaqut ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin. Namun, saat keluar dirinya tidak membawa bukti laporan diterima.

"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," sambungnya.

Baca Juga: Rusia Siap Buka Jalur Perundingan dan Tarik Pasukan dari Konflik Dengan Ukraina, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Mundur dari Bursa Calon Presiden 2024, Berikut Ini Profil H. Giring Ganesha Djumaryo

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut diperbincangkan usai melontarkan pernyataannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.

Pernyataan itu diungkap Yaqut saat membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.

SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.

Baca Juga: Pemain 'Protes' di Medsos Tentang Jalan Cerita Sinetron yang Dimainkannya, Mulai Amanda Manopo Hingga Evan Mar

Baca Juga: Jika Dibutuhkan, Hanan Attaki Siap Support Ide dan Gagasan Untuk Kementerian Agama

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Yaqut.

Yaqut lantas mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tukas Yaqut.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah