BERITA KBB - Hak Istimewa (Privilage) Crazy Rich Asal Medan, Indra Kenz, yang pernah ia sampaikan dan sempat viral sebelumnya adalah pasilitas penjara (Hotel Prodeo) yang kini tengah dinikmati.
Pada Rabu, 24 Februari 2022 Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan kepada wartawan bahwa tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Menjadi Tersangka, Aset Crazy Rich Indra Kenz Crazy Rich Medan Disita
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tersangka Indra Kenz sendiri terjerat pasal berlapis karana diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Penipuan.
Pasal yang dikenakan seperti Seperti pasal 45 ayat 2 Juncto, Pasal 27 ayat 2 UU ITE,Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.