DONI SALMANAN Resmi Ditetapkan Sebagi Tersangka Kasus Penipuan Aplikasi Qoutex Terancam Penjara 20 Tahun

- 9 Maret 2022, 06:41 WIB
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung /Instagram @donisalmanan/

BERITA KBB - Crazy Rich Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok Binary Option aplikasi Qoutex.

Penetapan status Ini, di sampaikan langsung oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Rabu, 9 Maret 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyanpaikan penetapan ini adalah hasil gelar perkara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Terbaru Suga BTS yang Ulang tahun Hari Ini, Ada Nama IG, Karir, Fakta dan Semua

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol Ahmad.

Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Selasa, 8 Maret 2022.

Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama oleh penyidik dengan memberikan 90 pertanyaan.

Kepolisian tetapkan affiliator binary option Doni Salmanan sebagai tersangka
Kepolisian tetapkan affiliator binary option Doni Salmanan sebagai tersangka Tangkapan layar Instagram/@divisihumaspolri

Baca Juga: 3 Top Losers Saham Paling Anjlog Hari Ini Selasa 8 Maret 2022, BRMS Melemah Parah

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x