Viral Harga Terbaru Minyak Goreng Tembus Angka Rp23 Ribuan Per Liter, Netizen: Giliran Naik Minyak Melimpah

- 16 Maret 2022, 21:53 WIB
Harga minyak goreng terkini capai Rp 39 ribu per 2 liter, ini harga minyak dan sembako per 16 Maret 2022.
Harga minyak goreng terkini capai Rp 39 ribu per 2 liter, ini harga minyak dan sembako per 16 Maret 2022. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
BERITA KBB-Harga terbaru minyak goreng telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa penetapan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14 ribu per liter.

Namun, belakangan ini tengah viral sebuah gambar yang beredar di media sosial.
 
 

Terkait harga terbaru minyak goreng yang tembus angka Rp23 ribuan per liter.

Tanggapan netizen pun beragam mengenai tingginya harga terbaru minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bahkan salah satu netizen mengkritik akan ketersediaan minyak goreng saat harga mengalami kenaikan.
 
 
Baca Juga: 5.400 Liter Stok Minyak Goreng akan Didistribusikan ke Bandung

"Giliran naik minyak melimpah wkwk," ujar salah seorang netizen.

Bukan tanpa alasan netizen berkomentar demikian, disaat harga minyak goreng senilai Rp14 ribu stok di beberapa tempat seringkali kosong.

Baik di minimarket maupun di beberapa toko yang ditunjuk oleh pihak pemerintah.
 
 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan jika harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga perekonomian.

Airlangga Hartanto juga meminta kepada pihak yang terkait dalam hal ini Kementrian Perindustrian untuk memberlakukan kepada para produsen agar mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kapolri juga diminta mengerahkan seluruh jajarannya untuk mengawal pendistribusian dan memastikan minyak goreng ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
 
 
Baca Juga: Viral Minyak Goreng Disertai Tulisan ‘Wajib Sertakan Foto Copy Kartu Keluarga Kartu Vaksin', Ini Kata Netizen

Lebih lanjut Airlangga Hartanto menyampaikan kepada Menteri Perdagangan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi atau HET yang akan diberlakukan mulai tanggal 16 Maret 2022.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x