BERITA KBB- Penimbun minyak goreng pada saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran dapat dikenai sanksi pidana.
Penimbunan minyak goreng dalam situasi tersebut akan memperparah kelangkaan komoditas pokok, sehingga akan menyulitkakan masyarakat memenuhi kebutuhannya.
Melihat kondisi tersebut Pidana Penimbun Minyak Goreng, Polda Jawa Barat Himbau Masyarat Berperan Aktif Mengawasi.
Baca Juga: Keren, Kota Cimahi Punya Underpass Pertama Kalinya
Baca Juga: Tempati Gedung Baru Berkonsep Smart Office, Kejati Jabar Siap Berikan Layanan Terbaik
Sebagaimana dari laman resmi berita ANTARA, Kabid humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan.
Ibrahim menyebutkan bahwa tindakan menimbun saat terjadi kelangkaan dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
"Memang ada pidananya di dalamnya. Otomatis dengan kewenangan yang ada itu kita melakukan pengawasan terkait dengan kondisi itu," kata dia.