Pidana Menimbun Minyak Goreng, Polda Jawa Barat Imbau Masyarakat Aktif Mengawasi Jika Ada yang Menimbun

- 22 Februari 2022, 20:55 WIB
Palsukan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan Gas LPG , Polda Jateng Amankan Tiga Orang, 22 Februari 2022. / Polresta Banyumas / Humas Polda Jateng
Palsukan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan Gas LPG , Polda Jateng Amankan Tiga Orang, 22 Februari 2022. / Polresta Banyumas / Humas Polda Jateng /

 

BERITA KBB- Penimbun minyak goreng pada saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran dapat dikenai sanksi pidana.

Penimbunan minyak goreng dalam situasi tersebut akan memperparah kelangkaan komoditas pokok, sehingga akan menyulitkakan masyarakat memenuhi kebutuhannya.

Melihat kondisi tersebut Pidana Penimbun Minyak Goreng, Polda Jawa Barat Himbau Masyarat Berperan Aktif Mengawasi.

Baca Juga: Keren, Kota Cimahi Punya Underpass Pertama Kalinya

Baca Juga: Tempati Gedung Baru Berkonsep Smart Office, Kejati Jabar Siap Berikan Layanan Terbaik

Sebagaimana dari laman resmi berita ANTARA, Kabid humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan.

Ibrahim menyebutkan bahwa tindakan menimbun saat terjadi kelangkaan dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

"Memang ada pidananya di dalamnya. Otomatis dengan kewenangan yang ada itu kita melakukan pengawasan terkait dengan kondisi itu," kata dia.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x