Mudik: Update Syarat Perjalanan Bagi Penumpang Moda Transportasi Udara Domestik dan Kereta Per 5 April 2022

- 5 April 2022, 10:07 WIB
Syarat dan aturan mudik lebaran 2022.
Syarat dan aturan mudik lebaran 2022. /Tangkap layar/pmjnews

 

BERITA KBB - Mulai hari ini Selasa, 5 April 2022 Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran baru tentang update persyaratan bagi penumpang moda Transportasi Udara Domestik dan Kereta Api antar kota.
 
Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran Satuan Tugas ( Satgas ) Covid-19 nomer 16 tahun 2022 dan Surat Edaran Kementrian Perhubungan nomer 36 tahun 2022.
 
Bagi para penumpang moda transportasi udara domestik dan kereta api antar kota wajib memperhatikan aturan yang terbaru dari pemerintah.
 
 
Khusunya untuk para calon pemudik yang akan pulang ke kampung halaman menggunakan dua moda transportasi tersebut, agar tidak salah informasi ketika sampai di stasiun maupun bandara.
 
Dua moda transportasi tersebut memang menjadi andalan khususnya saat pada musim mudik, terkadang tiket Kereta Api antar kota dan pesawat beberapa rute ludes terjual.
 
Bahkan, ludes terjual dari jauh jauh hari. Biasanya tiket ketika hari H setelah lebaran susah didapatkan.
 
 
Berikut kebijakan terbaru dari Satgas Covid-19 dan Kementrian Perhubungan untuk dua moda transportasi Pesawat Domestik dan Kereta api antarkota:
 
1. Bagi yang mendapatkan dosis pertama masih diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif dari tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
2. Untuk yang sudah mendapatkan vaksin kedua, diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif PCR 3 x 24 jam atau Hasil negatif Antigen yang masih berlaku 1x24 jam.
3. Adapun untuk vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk tes PCR maupun Antigen.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukan hasil negatif PCR serta keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib didampingi yang memenuhi syarat perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.
 
 
Selain itu, para penumpang diwajibkan memiliki aplikasi Peduli Lindungi ketika memasuki bandara ataupun stasiun.
 
Itulah syarat untuk bepergian yang berlaku mulai hari ini, bagi yang akan bepergian menggunakan kereta api dan pesawat harap memperhatikan syarat perjalanan terbaru.
 
Jika ada pertanyan dan keluhan bisa menghubungi call center atau narahubung dari PT KAI ataupun ke Maskapai Penerbangan yang anda pilih.
 
***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x