Pemerintah Gencar Vaksin Booster, Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut

- 5 April 2022, 09:20 WIB
Pemerintah Gencar Vaksin Booster, Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut
Pemerintah Gencar Vaksin Booster, Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut /Pexels

 
BERITA KBB - Memasuki bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M Indonesia dan dunia masih belum usai menghadapi pandemi Covid-19. Walaupun kasus nya sudah menurun dan vaksinasi sudah gencar dilaksanakan.
 
Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada dengan memperhatikan protokol kesehatan.
 
Saat ini Vaksinasi tahap ke-3 atau booster gencar dilaksanakan pemerintah. Terlebih vaksinasi tahap ke-3 menjadi syarat untuk mudik.
 
Hal itu dilontarkan oleh wakil presiden KH Maruf Amin beberapa waktu lalu.
 
Vaksinasi booster-3 diharapkan bukan hanya untuk formalitas untuk agar melaksanakan mudik pada lebaran nanti.
 
Tapi juga menjadi imun untuk menangkal virus Covid-19.
 
 
Saat Ramadhan, vaksinasi dari pemerintah masih berjalan dan dilaksanakan di beberapa fasilitas kesehatan.
 
Apakah Vaksin diperbolehkan saat berpuasa? dan Apakah Vaksin bisa membatalkan puasa?
 
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) yang dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang beragama muslim tentang hukum vaksin saat Ramadhan.
 
MUI memperhatikan bahwa puasa ramadhan wajib bagi semua muslim dan diberikan juga rukhsah atau keringanan bagi orang yang sakit dan bepergian.
 
Hal itu tertera pada Quran Surah Al Baqarah ayat 183 - 184.
 
 
Juga memperhatikan pentingnya vaksinasi untuk menghindari mudharat yang lebih besar.
 
Melalui kaidah ushul fiqh Bahaya harus dihilangkan, Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan, juga bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.
 
Dalam edaran MUI tersebut memutuskan bahwa vaksinasi Covid dengan cara disuntikan ke dalam otot atau injeksi instramuskular tidak membatalkan puasa.
 
Dan MUI membolehkan umat islam untuk melaksanakan vaksinasi saat berpuasa Ramadhan dengan syarat tidak menyebakan kemudharatan.
 
Saat ini kasus aktif di Bandung Kota terkonfirmasi aktif 716 orang, konfirmasi sembuh total 83.470 dan total kasus terkonfirmasi total 85.661 orang.
 
Adapun total vaksinasi kota Bandung per 4 April 2022, vaksin pertama 2.206.001, Vaksin 2 sebanyak 2.010.083, dan vaksin ketiga 467.108 orang.
 
Hal itu sudah sangat menurun dari saat varian delta Covid-19. Bahkan beberapa pakar menilai Indonesia dan dunia sudah di fase endemi.
 
Itulah Fatwa MUI yang memperbolehkan umat muslim untuk vaksinasi saat berpuasa.
 
Selamat menunaikan Ibadah puasa bagi yang melaksanakan, juga dapat beribadah dengan tenang karena sudah vaksinasi dan melakukan protokol kesehatan.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x