BERITA KBB- Libur lebaran adalah momen yang ditunggu di setiap Idul Fitri, tradisi mudik yang berhenti selama dua tahun akibat pandemi COVID-19 kini bisa dilaksanakan lagi.
Mudik boleh dilakukan setelah vaksin lengkap dengan tetap menjalankan prokes yang diatur oleh pemerintah.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022, cuti bersama lebaran tahun 2022 ini akan berlangsung selama 10 hari yakni dari 29 April hingga 6 Mei 2022.
Baca Juga: Film Kutilanak 3 Akan Tayang Jelang Lebaran Tahun Ini
Baca Juga: Hadapi Ramadan dan Lebaran, Jaringan Telekomunikasi Ditingkatkan
Baca Juga: Resep Opor Ayam Lezat, Hidangan Wajib Teman Ketupat Di Hari Lebaran
"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.
Menurutnya, terkait cuti libur lebaran ini nantinya akan diumumkan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, oleh Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.
keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut.***