BERITA KBB - Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayarkan perusahaan pada tahun 2022 ini.
Terkait pembayaran THR 2022 tersebut, disampaikan oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada 8 April 2022.
Menurutnya THR 2022 wajib dibayarkan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang, yaitu paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Jemput Bola Berbagi 1.000 Takjil, Bapenda Catat Transaksi Ro 300 Juta
Baca Juga: Sinopsis The Dinosaur Project, Hewan Mitologi Ditemukan di Kongo
Ida juga mengatakan bahwa pada 6 April 2022, pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan THR, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara News.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Hal tersebut juga telah dipertimbangan dengan berbagai faktor serta kebijakan termasuk kehidupan yang mulai secara bertahap menuju normal kembali.