Tahun Ini Perusahaan Wajib Bayar THR, Ini Penjelasan Menaker

- 9 April 2022, 21:19 WIB
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker /

 

BERITA KBB - Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayarkan perusahaan pada tahun 2022 ini.

Terkait pembayaran THR 2022 tersebut, disampaikan oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada 8 April 2022.

Menurutnya THR 2022 wajib dibayarkan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang, yaitu paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jemput Bola Berbagi 1.000 Takjil, Bapenda Catat Transaksi Ro 300 Juta

Baca Juga: Sinopsis The Dinosaur Project, Hewan Mitologi Ditemukan di Kongo

Ida juga mengatakan bahwa pada 6 April 2022, pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan THR, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara News.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Hal tersebut juga telah dipertimbangan dengan berbagai faktor serta kebijakan termasuk kehidupan yang mulai secara bertahap menuju normal kembali.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x