BERITA KBB - Mentri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, semua pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 tanpa kecuali.
Adapun untuk THR tahun ini, Menteri Ida Fauziyah menyebut pembayaran harus kontan dan tidak boleh dicicil lagi.
"THR tanpa dicicil, alias kontan," jelasnya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Baca Juga: Ternyata Minum Kopi Berdampak Pada Penampilan Wanita, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Hal tersebut ditegaskan Ida melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Hal ini menurutnya dikarenakan aturan THR kembali lagi ke aturan awal mengingat kondisi saat ini sudah berangsur kembali normal.
"Besaran nilai THR dikembalikan kepada aturan semula yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," tegasnya.