BERITA KBB - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut hukuman seumur hidup.
Terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan Handi dan Salsabila merupakan aktor utama.
Oditur militer meyakini Kolonel Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat Handi dan Salsabila.
Baca Juga: Presenter Choky Sitohang Segera Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 21 April 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari TNI," katanya.
Kolonel Priyanto diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terjadi ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg.