Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Kasus Pembunuhan Handi dan Salsa

- 21 April 2022, 12:50 WIB
Terdakwa Kolonel Priyanto dituntut  penjara seumur hidup./antaranews.com
Terdakwa Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup./antaranews.com /

BERITA KBB - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut hukuman seumur hidup.

Terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan Handi dan Salsabila merupakan aktor utama.

Oditur militer meyakini Kolonel Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat Handi dan Salsabila.

Baca Juga: Presenter Choky Sitohang Segera Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 21 April 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari TNI," katanya.

Kolonel Priyanto diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Utang Indonesia Tembus Rp 7.000 Triliun, Lonjakan Terjadi di Era Jokowi Pengamat: Tidak Adil Untuk Penerusnya

Kasus ini terjadi ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x