Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Kasus Pembunuhan Handi dan Salsa

- 21 April 2022, 12:50 WIB
Terdakwa Kolonel Priyanto dituntut  penjara seumur hidup./antaranews.com
Terdakwa Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup./antaranews.com /

Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Salsabila dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis 3 Kota Bandung Capai Target, Yana Mulyana ; Akan Kami Kejar Terus

Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.

Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsabila ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.

Baca Juga: Semangat Kartini, Ini Sederet Pemimpin Perempuan di Pemkot Bandung

Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsabila ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.

Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah