Namun, pernyataan maaf tidak mengubah keputusan pihak Imigrasi.
Atas aksinya, Imigrasi akan melakukan pendeportasian terhadapnya.
Tak hanya deportasi, ia juga akan dicekal. Artinya, ia tidak akan bisa masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Imigrasi menyatakan Jeffrey telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ia dinyatakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Akibat aksi Jeffrey, masyarakat di sekitar Gunung Batur harus melaksanakan upacara mecaru atau upacara pembersihan.
"Upacara ini berfungsi menjaga keseimbangan alam sesuai kepercayaan kami," jelas Jro Gede Batur Duuran.
Aksi Jeffrey tak hanya menyakiti hati masyarakat Bali, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi Bali untuk membuat antisipasi dampak pariwisata Bali kini mulai bangkit.
"Kesantunan-kesantunan atau mungkin kebiasaan di daerah asalnya mungkin seperti itu. Tapi kita tetap bertindak agar memberi pelajaran untuk yang lainnya supaya tidak melakukan hal yang sama," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka.
Peristiwa tersebut, kata Cok Ace, menjadi pelajaran berharga untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.