BERITA KBB – Pemerintah telah menetapkan libur jelang Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2022 dan cuti bersama bagi ASN.
Pemerintah juga telah memperbolehkan masyarakat untuk beraktifitas mudik setelah sebelumnya terkendala pandemi Covid-19.
Namun ada hal yang harus diperhatikan untuk para ASN atau Aparatur Sipil Negara yang hendak mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: 3 Pemain Persib Marc Klok, Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto Masuk Timnas U-23 Sea Games 2021
Baca Juga: Hilangnya Tv Analog Yang Berganti Menjadi Tv Digital
Berdasarkan SE Menteri PAN-RB No.13/2022, pemerintah tidak memperbolehkan ASN untuk membawa mobil berplat merah.
Surat Edaran tersebut membahas tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Dalam Surat Edaran tersebut tertuang tentang larangan pegawai ASN untuk melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan mobil plat merah.