Alhamdulillah, Pemprov Jabar Pastikan Lapangan Gasibu Bisa Sipakai Slag D

- 30 April 2022, 21:29 WIB
Ridwan Kamil besera keluarga akan melaksanakan sholat idul fitri di lapangan Gasibu
Ridwan Kamil besera keluarga akan melaksanakan sholat idul fitri di lapangan Gasibu /Instagram @jabarprovgoid/

BERITA KBB - Pemda Provinsi Jawa Barat memastikan Lapangan Gasibu Kota Bandung dapat kembali digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idulfitri 1443/2022. Hari Raya Idulfitri sendiri diperkirakan akan jatuh pada Senin (2/5/2022).

Lapangan Gasibu dibuka seiring dengan kasus COVID-19 yang melandai, setelah dua tahun ke belakang tidak dipergunakan untuk salat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta istri, Atalia Ridwan Kamil dijadwalkan turut menunaikan salat Id berjamaah di Lapangan Gasibu bersama jajaran eselon II Pemda Provinsi Jabar serta masyarakat umum lainnya.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Idul Fitri 2022? Simak Info dari Kemenag dan Link Di Sini!

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemda Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin mengatakan, dibukanya kembali Lapangan Gasibu jadi tempat salat Id mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022. Pada poin 12 disebutkan bahwa Pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi,” ujar Barnas, Kamis (28/4/2022).

Barnas memastikan pada pelaksaan salat Id nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Baca Juga: Tips Mudik Aman Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah Tahun 2022

"Di sana tertuang, bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," tuturnya.

Berdasarkan fatwa tersebut, saf dalam salat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah