Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi berjanji akan segera melakukan pembahasan mengenai SK Menteri LHK nomor 287/ 2022 bersama Menteri Lingkungann Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam rapat kerja antara legistatif dan eksekutif.
Dedi menambahkan dengan diterbitkanya SK Menteri LHK nomor 287/ 2022, pihak yang mendapatkan izin pengeloaan hutan diberikan kebebasan sangat luas untuk mengeksploitasi hutan. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi kerusakan hutan secara besar-besaran di pulau Jawa.
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Dari Brother Jadi Boyfriend, Ada Andrew Andika dan Talitha Curtis
Baca Juga: Konser di Kota Bandung Diizinkan, Ini Aturannya!
Hal senada dikatakan anggota FPHJ Thio Setiowekti. Menurut dia, SK Menteri tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaaan Khusus (KHDPK) merupakan bentuk kejahatan lingkungan.
"Ini merupakan bentuk aturan kejahatan Lingkungan. Hutan itu bukan hanya milik Perhutani atau LMDH tapi milik kami yang juga masyarakat," tuturnya Thio Setiowekti. ***