Operasi Patuh Jaya 2022, Masih Main Handphone Sambil Berkendara, Siap – Siap Dapat Surat Cinta dari Polisi

- 15 Juni 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Ilustrasi pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022. /Korlantas Polri
 
BERITA KBB - Operasi Patuh Jaya 2022 digelar selama 14 hari kedepan untuk mengajak masyarakat disiplin berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
 
Tilang akan dilakukan dengan dua cara, yaitu tilang elektronik atau ETLE dan mobile, serta penindakan teguran. Tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
 
Razia gabungan Operasi Patuh Jaya 2022 ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pemotor di jalan raya.
 
 
Menekan angka kecelakaan dan dilakukan tindakan tegas untuk para pelanggar lalu lintas.
 
Salah satunya dikirim surat cinta alias surat tilang karena pemotor kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
 
Yang menjadi incaran di Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah pemotor yang masih nekat main Handphone.
 
 
Tanpa mereka sadari, berkendara dengan fokus yang terbagi - bagi sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
 
Larangan bermain ponsel sambil berkendara tertulis jelas pada Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:
 
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
 
 
Dalam lampiran penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon.
 
Lantas untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang - undang yang sama.
 
Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
 
Operasi Patuh Jaya 2022 akan menggunakan kamera ETLE Mobile, akan menyasar 7 pelanggaran.
 
Penegakan yang pertama yaitu, pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
 
Kemudian, pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk keselamatan.
 
ETLE Mobile atau yang diperkenalkan dengan nama Mobile Go - Sigap ini memiliki alat khusus untuk menjepret pelanggar lalu lintas.
 
Sama seperti tilang elektronik pada umumnya, pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikirimkan surat konfirmasi.
 
Untuk mempermudah penyelesaian tilang, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor Polisi.
 
Nanti pelanggar akan mendapatkan nomor call center yang tertulis di surat konfirmasi.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah