Razia Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar Selama 14 Hari. Inilah Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

- 15 Juni 2022, 08:09 WIB
Operasi Patuh Jaya 2022
Operasi Patuh Jaya 2022 /Antara/Aprilio Akbar,
 
 
BERITA KBB – Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari kedepan untuk mengajak masyarakat disiplin berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
 
Tilang akan dilakukan dengan dua cara, yaitu tilang elektronik atau ETLE dan mobile, serta penindakan teguran. Tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
 
Agenda itu telah disampaikan oleh Polri dilansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, pada hari Jumat 10 Juni 2022 lalu.
 
 
 
    
Membonceng lebih dari satu penumpang menjadi salah satu kebiasaan buruk yang kerap dilakukan oleh pengendara sepeda motor saat ini.
 
Perilaku tersebut akan menjadi incaran polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2022.
Belum lagi, penumpang juga tidak dilengkapi dengan riding gear yang sesuai untuk menunjang keselamatan.
 
Padahal, kebiasaan ini sangat berbahaya bagi pengendara maupun penumpang motor.
 
 
 
 
Saat membonceng lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor akan lebih kesulitan mengontrol kendaraan saat melaju karena posisi duduk yang kurang nyaman dan tidak sesuai.
 
Posisi pengendara motor yang tidak tepat, misalnya terlalu maju ke depan, akan membuatnya sulit mengontrol kendaraan.
 
Dan memperbesar potensi pengendara motor kehilangan keseimbangan dan kendali atas kendaraannya.
 
Hal ini juga menjadi salah satu perhatian petugas kepolisian selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar sejak hari senin kemarin 13 Juni 2022 sampai dengan Minggu depan 26 Juni 2022.
 
 
 
 
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping tidak boleh membawa lebih dari satu orang penumpang.
 
"Jika melanggar bisa dikenakan pasal 292, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," ucap Budiyanto.
 
Berikut ini adalah isi dari pasal 292, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
 
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Adapun pelanggaran lain yang menjadi incaran polisi yakni :
 
 
 
1. Knalpot bising (Tidak standar)
2. Kendaraan gunakan rotator
3. Balap liar
 
4. Melawan arus
5. Menggunakan HP saat mengemudi
6. Tidak menggunakan Helm SNI
7. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang
 
Adapun saat ini ETLE bisa merekam 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu :
 
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
 
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
 
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
 
Itulah jenis pelanggaran yang akan ditindak tegas dalam Razia Operasi Patuh Jaya 2022.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x