Pemerintah Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Hukum Masing-masing Agama Berbeda

- 4 Juli 2022, 17:37 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan pemerintah tolak legalkan pernikahan beda agama./foto:antaranews.com
Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan pemerintah tolak legalkan pernikahan beda agama./foto:antaranews.com /

"Perkawinan dilakukan pencatatan sebagai tindakan yang bersifat administratif dilaksanakan negara guna memberikan jaminan perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara, serta sebagai bukti autentik perkawinan," kata pemerintah.

Pemerintah menegaskan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan justru telah memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan melaksanakan perkawinan sesuai dengan hukum perkawinan agama dan kepercayaan yang dianut tidak dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama.

"Bahwa justru kehendak Pemohon untuk melaksanakan perkawinan beda agama, bahkan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut, tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan ketentuan peraturan perundang‐undangan lainnya," kata pemerintah.

Pemerintah menegaskan, perkawinan beda agama dan kepercayaan tidak diperbolehkan atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan.

Pasalnya, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang‐undang.

Hal ini dimaksudkan semata‐mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Termasuk untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai‐nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Sebagaimana diketahui, Petege mengaku gagal menikahi kekasihnya yang muslim karena terhambat UU Perkawinan.

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita beragama Islam. Akan tetapi, setelah menjalin hubungan 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan berbeda," demikian bunyi permohonan Ramos Petage.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah