Pemerintah Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Hukum Masing-masing Agama Berbeda

- 4 Juli 2022, 17:37 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan pemerintah tolak legalkan pernikahan beda agama./foto:antaranews.com
Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan pemerintah tolak legalkan pernikahan beda agama./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Pemerintah menegaskan tolak legalkan pernikahan beda agama.

Sikap pemerintah yang tolak legalkan pernikahan beda agama diwakili Menkumham Yasinna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan warga Papua, Ramos Petege.

"Menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya. Setidak‐tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian keterangan pemerintah yang dikutip dari website MK, Senin 4 Juli 2022.

Pernyataan resmi pemerintah itu disampaikan oleh kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin.

"Makna hukum atau legal meaning ketentuan Pasal 29 UUD 1945 sebagai batu uji Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan oleh Pemohon telah ditafsirkan secara keliru. Bahwa prinsip kemerdekaan dan kebebasan agama disamakan sebagai prinsip yang membolehkan perkawinan beda agama," kata Kamaruddin Amin.

Menurut pemerintah, hukum perkawinan masing‐masing agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda‐beda.

Karena itu, tidak mungkin untuk disamakan.

Suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan untuk menentukan sahnya perkawinan adalah syarat‐syarat yang ditentukan oleh agama dari masing‐masing pasangan calon mempelai.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x