Telah di Buka! Berikut Cara Daftar Prakerja Gelombang 37 Jangan Sampai Ketinggalan!

- 18 Juli 2022, 13:07 WIB
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 tahun 2022.
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 tahun 2022. /tangkap layar laman prakerja.go.id

BERITA KBB- Gelombang prakerja 37 telah dibuka, masyarakat banyak yang mencari info mengenai cara daftar prakerja dengan mudah.

Banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya program prakerja yang diberikan pemerintah.

Dilansir dari laman resmi prakerja, Tujuan dari adanya peogram prakerja ini untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.


Nominal insentif yang diterima adalah 2,4 juta dibagikan sebesar Rp 600 selama 4 bulan.

Baca Juga: Tur Pra-musim Barcelona Di AS Terancam Tanpa Kehadiran Xavi Hernadez Karena Masalah Visa

Bagi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program prakerja, maka bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan cara-cara berikut, di antaranya :

1. Buka website www.prakerja.co.id di perangkat yang digunakan seperti hp atau pc.

2. Lalu, klik "Daftar Sekarang"

3. Masukkan alamat email dan password.

Baca Juga: Daisuke Sato Semakin Siap Untuk ‘Menyicip’ Atmosfer Sepakbola Indonesia Di Liga 1 Musim ‪2022-2023‬

4. Setelah berhasil, akan menerima verifikasi melalui email.

5. Lakukan verifikasi dan coba kembali masuk ke laman prakerja dengan email dan password yang telah dibuat.

6. Lengkapi data diri, verikasi KTP  dan KK.

7. Ungguh foto diri dan foto KTP

8. Masukkan nomor hp yang aktif

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung 18-24 Juli 2022 Serta Syaratnya

9. Kemudian, prakerja akan mengirimkan OTP ke nomor yang dicantumkan.

10. Lakukan verifikasi OTP

11. Kerjakan soal tes motivasi dan kemampuan dasar.

12. Klik "gabung gelombang" dan tunggu hingga beberapa waktu pengumuman lulus atau tidak.

 
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar prakerja di antaranya: 
 
1. Merupakan Warga Negara Indonesia berusia di atas 18 tahun.
 
2. Bukan berstatus pelajar atau mahasiswa

3. Bukan anggota ASN

4. Tidak  menjabat sebagai kepala desa dan staff pemerintah desa

5.  Bukan karyawan BUMN/BUMD

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x