Terkuak! Organ Otak Brigadir J Berpindah ke Perut Hingga Bharada E Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK!

- 31 Juli 2022, 12:54 WIB
Beredar dugaan kelakuan buruk Brigadir J yang pernah kedapatan memakai parfum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Beredar dugaan kelakuan buruk Brigadir J yang pernah kedapatan memakai parfum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. /Kolase foto PikiranRakyat/
 
 
BERITA KBB - Kasus tewasnya Brigadir J masih menjadi sebuah misteri. Di tengah berjalanannya proses hukum kasus ini, satu per satu fakta mulai bermunculan, hingga perlahan mengungkap tabir kematian polisi 22 tahun itu.
 
Sejumlah hal baru pun kini tertungkap mulai dari kondisi kekasih Brigadir J hingga bocoran hasil autopsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah memeriksa Bharada E, yang disebut - sebut sebagai seorang yang di duG menembak Brigadir J.
 
Vera Simanjuntak yang merupakan seorang kekasih dari Brigadir J, dikabarkan masih dalam kondisi dilematis usai diperiksa di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu. 
 
 
Vera yang bekerja sebagai perawat harus berhenti sementara waktu karena masih merasa tertekan.
 
Keputusan Vera untuk berhenti kerja sementara karena dirinya sedang menghadapi tekanan akibat pemberitaan media massa. 
 
Ia pun masih enggan ditemui awak media karena takut pemberitaan akan semakin menyebar kemana - mana.
 
 
Terkait perlu tidaknya bantuan LPSK, Ferdi menilai pembahasan antar tim kuasa hukum belum sampai ke sana. 
 
Menurutnya, kondisi Vera masih aman mengingat tak ada ancaman yang mengganggu keselamatannya sebagai saksi kasus Brigadir J.
 
Vera disebut pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebagai salah satu saksi penting yang mengetahui ada ancaman pembunuhan. 
 
 
Rencana pembunuhan itu terakhir disampaikan Brigadir J sebelum dinyatakan tewas pada Jumat, 8 Juli 2022.
 
Vera pun sempat berkomunikasi di hari kekasihnya meninggal dunia, ketika mereka berkomunikasi terakhir sekitar pukul 16.43 WIB atau 28 menit sebelum dinyatakan meninggal dunia versi kepolisian pada 17.11 WIB.
 
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, kembali mengungkapkan temuan tim dokter perwakilan keluarga saat autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Provinsi Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
 
 
Kamaruddin menyebut jika ada perpindahan tidak lazim pada organ otak di kepala ke perut Brigadir J. Sebab saat tim forensik memeriksa jasad, tak ditemukan otak di kepala Brigadir J.
 
Gambaran umum dalam proses autopsi dan visum at rapertum menyatakan bagian kepala ada enam retakan. 
 
Retakan itu diduga akibat penembakan di bagian kepala menggunakan senjata api.
 
Tenaga kesehatan perwakilan keluarga yang ikut dalam proses autopsi forensik menyebut bagian bekas penembakan direkatkan untuk menutup bekas peluru. 
 
 
Lubang yang tembus ke hidung dijahit sehingga menimbulkan kesan seperti disayat.
 
Tidak hanya dari kepala, penembakan juga terjadi di bagian leher menuju bibir. Karena setelah disondek dan diukur ada lubang yang terhubung. 
 
Total ada empat lubang yang diduga mengarah kepada penembakan.
 
Menurut Kamaruddin, luka tembak paling mudah dianalisis dalam kasus Brigadir J. Namun tim forensik independen masih harus membawa beberapa bagian sampel luka ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk pemeriksaan lanjutan.
 
 
Tim masih berupaya menganalisis banyak sampel yang telah dibawa. Umumnya sampel yang dibawa berupa luka bagian luar di tubuh korban, hingga tanda - tanda memar di badan setelah hasil pemeriksaan dari ujung kepala hingga ujung kaki.
 
Sedangkan untuk organ dalam yang juga ikut diperiksa hanya bagian ginjal. Menurut Kamaruddin, pemeriksaan pada Ginjal dapat menentukan kapan waktu Brigadir J wafat.
 
Sedangkan hati dan usus yang diminta tim kuasa hukum, tak bisa dipenuhi tim dokter forensik karena tubuh korban sudah bercampur formalin dan jasad Brigadir J dimakamkan lebih dari dua pekan.
 
Johnson Pandjaitan kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta perlindungan kepada para perempuan yang dekat dengan almarhum.
 
Sebab para saksi memiliki beberapa pernyataan penting dan rawan terhadap tekanan dari pihak luar.
 
Johnson menilai, ibu dari Brigadir J Rosti Simanjuntak merupakan salah satu orang yang harus dilindungi. Sebagai orangtua korban, Rosti dinilai akan terus menuntut keadilan untuk darah dagingnya.
 
Saksi lainnya yang harus dilindungi yaitu Vera Simanjuntak sebagai kekasih Brigadir J. 
 
Setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan panggilan ke Mapolda Jambi, Vera merasa terancam setelah statusnya disebut sebagai saksi kunci.
 
Sebagai kuasa hukum, Johnson merasa kecolongan dalam mencari perlindungan untuk Vera. Apalagi Vera dalam posisi sangat ketakutan.
 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan sudah memeriksa psikologis salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Jumat, 29 Juli 2022 di kantor LPSK.
 
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan Bharada E tiba di kantor LPSK sekitar pukul 14.30 WIB hingga 18.00 WIB. 
 
Pemeriksaan psikologis ini merupakan tindak lanjut, lantaran Bharada E mengajukan permohonan perlindungan secara resmi pada 14 Juli 2022.
 
Kedua, Edwin melanjutkan, terkait tingkat ancaman. LPSK memeriksa apakah ada ancaman yang dialami Bharada E usai peristiwa kematian Brigadir J. 
 
Edwin menambahkan jika ketika Bharada E datang ke kantor LPSK, mereka baru mendalami dua poin, yakni sifat penting keterangan dan situasi psikologis pemohon.***
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x