Amnesty International Indonesia Nilai Kompolnas Tak Bersikap Imparsial dalam Awasi Polri di Kasus Brigadir J

- 1 Agustus 2022, 21:59 WIB
Sumber foto : tidak ada Tags : brigadir j, kompolnas, ham
Sumber foto : tidak ada Tags : brigadir j, kompolnas, ham /Antara/

 

BERITA KBB - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menuding Kompolnas telah bersikap tak adil selama penyidikan kasus kematian personel polisi berusia 27 tahun itu.
 
Pernyataannya dinilai lebih banyak mengulang kata-kata dari kepolisian.
 
Namun, komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudanto, menegaskan Kompolnas tak memihak Polri dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. 
 
 
Sikap resmi Kompolnas bisa dilihat dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. 
 
Meski ia menjabat sebagai menteri, tetapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga merupakan Ketua Kompolnas.
 
Lalu, Wahyu menegaskan jika selain Mahfud ada pula Menteri Dalam Negeri yang menduduki posisi wakil ketua dan merangkap anggota. 
 
 
Kemudian, pejabat publik lainnya yang tergabung dalam Kompolnas merupakan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM).
 
Ia juga menegaskan Kompolnas merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022. Tugasnya untuk mengawasi kinerja kepolisian.
 
Lebih lanjut, Albertus menjelaskan, komisioner Kompolnas diambil sumpah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
 
 
Albertus pun mempersilakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan pendapatnya. 
Kompolnas, kata dia, bakal tetap konsisten dan fokus mengawasi kinerja penyidik dalam proses penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
 
Sementara, terkait kritik, Kompolnas bakal menjadikannya sebagai bahan masukan.
 
Selain mendapat sentilan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, pendapat serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid. 
 
 
Di dalam diskusi virtual yang digelar ICW pada pekan lalu, Usman menyayangkan Kompolnas tidak optimal menjalankan fungsi pengawasannya.
 
Padahal, selaku lembaga yang mengawasi kinerja Polri, seharusnya Kompolnas menjaga jarak dari kepolisian.
 
Di sisi lain, Usman mengatakan, peristiwa kematian Brigadir J menandakan kultur tindak kekerasan di Polri masih ada. 
 
Namun, kini mencari pelaku yang menyebabkan Brigadir J seolah sulit dilakukan.
 
Sementara, meski sudah 23 hari berlalu, kepolisian belum menetapkan tersangka. 
 
Bharada Richard Eliezer yang selama ini disebut sebagai pihak yang menembak Brigadir J, justru masih berstatus sebagai saksi. Ia malah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK.
 
Sorotan lain dari AII terhadap pengusutan kematian Brigadir J yakni posisi Ferdy Sambo yang diduga masih menjabat sebagai Komandan Satgas Khusus Merah Putih di kepolisian. 
 
Satgas khusus itu dibentuk pada 2017 lalu oleh Jenderal (Pol) Purn Tito Karnavian ketika ia masih menjabat sebagai Kapolri.
 
Namun, pembentukan satgas khusus itu sempat dikritik oleh anggota Komisi III karena dianggap bisa memecah belah instansi Polri. 
 
Satgas tersebut kerap disebut sebagai 'darah biru' di Mabes Polri.
 
Meski ia sudah dicopot dari posisi Kadiv Propam, tetapi Ferdy Sambo masih tercatat memimpin satgas khusus yang dibentuk oleh Kapolri. 
 
Di dalam satgas itu terdapat para anggota kepolisian, mulai dari perwira tinggi, menengah, bintara dan tamtama. Termasuk personel kepolisian yang ikut mengusut kematian Brigadir J.
 
Dengan begitu, kata Usman, bakal ada potensi konflik kepentingan dan kendala psikologis dalam pengusutan tuntas kematian Brigadir J.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x