BERITA KBB - Gejolak suara masyarakat bergema dalam menolak Permenkominfo 5 tahun 2020 dan tindakan - tindakan pemblokiran beberapa layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Pasalnya, masyarakat terdampak dengan berbagai pemblokiran yang terjadi.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) membuka posko pengaduan yang berkenaan dengan pemblokiran situs seperti Steam, Epic Games hingga PayPal.
Baca Juga: Arti Bahasa Gaul' Ngabrut' Fenomenal Di Kalangan Remaja Milenial Terutama Media Sosial TikTok
Bukan hanya itu, masyarakat juga bisa membuat pengaduan lewat surat elektronik atau e-mail di [email protected]. terkait dengan kendala efek dari pemblokiran sejumlah PSE.
Selain itu, publik juga bisa melaporkan kerugian yang ada, yang bakal langsung diakomodir di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat.
LBH Jakarta menilai pembatasan atau pemblokiran situs internet dan aplikasi telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan atau digital authoritarianism.
Perlu diketahui, Kemkominfo melakukan pemblokiran pada platform digital yang tidak mendaftar dan patuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Terhitung sejak 30 Juli 2022 Kemlominfo sudah memblokir delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.***