Bharada E Cabut Kuasa Dua Pengacaranya, Apakah Ada Intervensi Dari Pihak Lain? Simak Penjelasannya

- 12 Agustus 2022, 13:27 WIB
Bharada E Cabut Kuasa Dua Pengacaranya, Apakah Ada Intervensi Dari Pihak Lain? Simak Penjelasannya
Bharada E Cabut Kuasa Dua Pengacaranya, Apakah Ada Intervensi Dari Pihak Lain? Simak Penjelasannya /Tiktok/ @sahabatcai

BERITA KBB - Kabar terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir J, dimana salah satu tersangka yakni Bharada E dikabarkan mencabut kuasa dari pengacaranya.

Dua pengacaranya diantara lain adalah Deolipa Yumara dan Muhamad Burhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi turut menanggapi kejadian ini dengan membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Ide Lomba Untuk Peringati Hari Pramuka 14 Agustus, Seru dan Kompak!

"Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E)," ucap Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jumat, 12 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Masih dalam keterangan Andi, ia mengatakan bahwa pencabutan kuasa dua pengacaranya merupakan wewenang dari Bharada E.

"Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar Andi. 

Baca Juga: Kementan: Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Perang Antara Rusia-Ukraina Sangat Mempengaruhi

Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E.

"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Film dan Bola Hari Ini, Jumat 12 Agustus 2022.Ada Overdrive Hingga Persik Kediri vs Borneo FC Samarinda

Lantas mengapa Bharada E mencabut kuasa dua pengacaranya secara tiba-tiba? Tentunya alasan dibalik pencabutan dua pengacara Bharada E tidak diungkapkan.

Namun, para warganet mengkhawatirkan adanya intervensi yang dialami oleh Bharada E sehingga mencabut kuasa dua pengacaranya.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah