BERITA KBB - Baru-baru ini pesulap merah atau Marchel Radhival dilaporkan ke polisi oleh persatuan Dukun Indonesia. Plt Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Yandri Irsan pun mengungkapkan alasannya.
“Berdasarkan laporan dari mereka, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu,” ucap Yandri Irsan kepada awak media, Sabtu, 13 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
Pelapor yang mengatasnamakan perwakilan Persatuan Dukun Indonesia, bernama Agustiar.
Baca Juga: Laga Penuh Drama, Persib Taklukan PSIS 2-1
“Ada satu yang mengatasnamakan dia sebagai yang mewakili Persatuan Dukun Indonesia melaporkan terkait postingan di media sosial di YouTube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun,” ujar Yandri.
Pesulap Merah atau Marchel Radhival dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia dengan pasal UU ITE.
“Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE,” tutur Yandri.
Baca Juga: Partai Golkar, PAN, Hingga PPP Tunjukan Kebersamaan dan Soliditas Menuju Pemilu 2024
Menurut pelapor, dirinya kehilangan pelanggan dalam beberapa hari terakhir karena konten-konten Pesulap Merah.