"Pada saat itu orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," sambungnya.
Upaya penyuapan tersebut telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 undang-undang No. 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023.***