Ferdy Sambo Dilaporkan Ke KPK, Diduga Menyuap LPSK Dengan Dua Amplop Cokelat Isi Uang Tebal 1 Centimeter

- 15 Agustus 2022, 21:33 WIB
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Roberth Keytimu (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022) usai melaporkan dugaan suap dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Roberth Keytimu (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022) usai melaporkan dugaan suap dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Pada saat itu orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," sambungnya.

Upaya penyuapan tersebut telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 undang-undang No. 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah