Penyebab Kemarahan Ferdy Sambo Terus Ditelusuri, Penyidik Masih Kumpulkan Barang Bukti

- 15 Agustus 2022, 19:38 WIB
Penyebab Kemarahan Ferdy Sambo Terus Ditelusuri, Penyidik Masih Kumpulkan Barang Bukti
Penyebab Kemarahan Ferdy Sambo Terus Ditelusuri, Penyidik Masih Kumpulkan Barang Bukti /Kolase Antara News dan Humas Polri/

 
BERITA KBB - Penyidik Tim Khusus Polri kini mulai berangkat ke Magelang terkait pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J. 
 
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto, pada hari Minggu 14 Agustus 2022.
 
Menurut Agus, bertolaknya Timsus Polri ke Magelang, untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
 
Dari sana pula, kata dia, Timsus bisa mengetahui penyebab kenapa Ferdy Sambo bisa merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
 
Lebih lanjut Agus mengatakan, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Pol Ferdy Sambo saat diperiksa di Mako Brimob Polri, pada hari Kamis 11 Agustus 2022 lalu.
 
Ketika itu Ferdy Sambo mengaku marah usai mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.
 
 
Lebih lanjut, penyidik menegaskan akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus tersebut.
 
Apalagi saat peristiwa terjadi, para tersangka, saksi, dan korban baru saja pulang perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.
 
Diketahui, Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
 
 
Penyidik Timsus Polri sejauh ini sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan kematian. 
 
Keempat tersangka merupakan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
 
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama - lamanya 20 tahun.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x