BERITA KBB - Ferdy Sambo baru-baru ini dikabarkan dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Tersebut.
Dilansir dari Antara, hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan, Roberth Keytimu di gedung KPK, Jakarta pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
"hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengakuan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo, di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Roberth.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Alami Penambahan 3.588 Kasus, Hingga Senin 15 Agustus 2022
Roberth menyebut kedua staf LPSK sempat disodorkan dua amplop berwarna cokelat oleh seseorang yang diduga staf Ferdy Sambo.
Saat dibuka, ternyata didalam amplop cokelat tersebut terdapat uang yang tebalnya sekitar satu centimeter.
"Ketika selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan didalamnya terdapa tuang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalika pulang" ucap Roberth.
Baca Juga: Ini Alasan Inzaghi Soal Inter Milan Hanya Mampu Menang Tipis Atas Lecce