Kasus Tewasnya Brigadir J Terindikasi Obstruction Of Justice, Choirul Anam : Semoga Cepat Terungkap!

- 16 Agustus 2022, 16:06 WIB
Kasus Tewasnya Brigadir J Terindikasi Obstruction Of Justice, Choirul Anam : Semoga Cepat Terungkap!
Kasus Tewasnya Brigadir J Terindikasi Obstruction Of Justice, Choirul Anam : Semoga Cepat Terungkap! /PMJ dan Pikiran Rakyat

 

BERITA KBB - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pihaknya sudah mulai menyusun kerangka peristiwa pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
Anam mengatakan, pihaknya berencana untuk menyusun kerangka peristiwa berdarah duren tiga ini untuk bisa diselesaikan dalam waktu sepekan.
 
“Mungkin sampai Senin depan kami akan mulai menyusun, kerangka peristiwa, konstruksi peristiwanya, secara hak asasi manusia di mana letak pelanggarannya, apa argumennya dan apa bukti - bukti pelanggarannya,” ujar Anam saat konferensi pers Senin 15 Agustus 2022 malam.
 
 
Anam mengatakan, dugaan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum saat ini juga sedang disusun oleh pihaknya. 
 
Anam mengaku pihaknya mendapatkan banyak bahan untuk disusun.
 
“Khususnya dalam peristiwa ini ya terkait barang, terkait cerita dan sebagainya itu yang kami akan susun, mana buktinya, yang begitu sedang kami susun,” ujar Anam.
 
 
“Sehingga ketika nanti ketemu sama Timsus secara besar, itu bisa memberikan rekomendasi, termasuk juga ya kepada pemerintah misalnya ke Pak Presiden atau Profesor Mahfud,” ujarnya.
 
Hasil dari penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM dalam kasus ini akan berbentuk rekomendasi. 
 
Anam mengatakan bahwa temuan yang ada di Komnas HAM merupakan hal yang penting, salah satunya adalah menghindari terulangnya kasus serupa.
 
 
“Ini penting bagi kita, jadi proses - proses seperti inikan tidak hanya bagaimana kita berproses di pengadilan tapi juga bagaimana juga ada pembelajaran untuk kita semua terkait peristiwa yang terjadi misalnya obstruction of justice,” ujar Anam.
 
"Di banyak kasus di dunia ini, obstruction of justice itu penting untuk dibilang ke publik agar peristiwa ini tidak berulang kembali," ujarnya.
 
Pada hari Senin 15 Agustus 2022, Komnas HAM diwakili oleh dua komisionernya yakni Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
 
Komnas HAM menguji semua keterangan yang sudah diterima sebelumnya baik dari Dokkes hingga Tim Siber Bareskrim Polri, salah satunya adalah terkait posisi jenazah Brigadir J saat ditemukan di TKP bahkan lubang tembakan.
 
Dari pengecekan TKP, Komnas HAM mengungkapkan bahwa obstruction of justice atau indikasi menghalangi proses hukum semakin kuat dari dugaan mereka.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah