Dinilai Menguntungkan Pengusaha, Ono Surono Soroti Langkah KLHK Ampuni 73 Perusahaan Tambang dan Sawit

- 30 Agustus 2022, 09:10 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono /Istimewa/

BERITA KBB - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi ampun 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan.

KLHK memberikan ampun berdasarkan lingkungan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Yang saya tanyakan apakah KLHK sudah mempunyai dasar yang kuat, berdasarkan kepentingan negara dan prinsip keadilan serta kerusakan dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun dan tambang,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Selasa (30/8/2022). 

Baca Juga: HUT Jabar ke-77, Ono Surono Berharap Sektor Perikanan dan Pertanian Jadi Kekuatan Ekonomi Jabar

Menurut Ono, jika keputusan tersebut hanya berdasarkan pasal-pasal dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka tidak bisa menjadi dasar.

Terlebih, kata Ono, masih banyak pihak yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak bisa menjadi dasar pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bahkan, MK meminta DPR untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja terutama menyangkut metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.

Baca Juga: Ono Surono Lepas Tim Ekspedisi Trisakti, Jadi Kado Terindah di 77 Tahun Indonesia

“Masih banyak pihak mengatakan hal itu tidak bisa menjadi dasar pasca Keputusan MK. Saya yakin keputusan tersebut hanya menguntungkan bagi perusahaan kebun dan tambang tersebut,” papar Ono.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x