3. Pengadaan koordinasi dengan kementerian ata lembaga terkait
pemadanan data. Seperti Kemenaker berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri. Tujuannya agar BSU ini tidak tersalurkan ke
ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihak Kemenaker juga melakukan koordinasi
dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait data calon
penerima BSU.
Koordinasi dengan Bank Himbara dan
Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran
BSU.
Hal ini menegaskan kalau Kemnaker akan mempercepat
proses penyaluran BSU.
Sebagaimana
instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan
untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji
maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU
tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini,
masing-masing penerima akan mendapat bantuan
sebesar Rp600.000.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli
masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," tutup Menaker.***