BSU Segera Dimulai Bulan September 2022, Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat RP 600 Ribu

- 1 September 2022, 09:15 WIB
BSU Segera Dimulai Bulan September 2022, Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat RP 600 Ribu   Ilustrasi bantuan insentif bagi guru honorer dan pekerja yang memiliki gaji bulanan kurang dari 3,5 juta rupiah.
BSU Segera Dimulai Bulan September 2022, Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat RP 600 Ribu Ilustrasi bantuan insentif bagi guru honorer dan pekerja yang memiliki gaji bulanan kurang dari 3,5 juta rupiah. /benzoix/Freepik

BERITA KBB – BSU Segera Dimulai Bulan September 2022, Disampaikan Oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah dinilai sebagai salah satu bantuan yang dapat digunakan oleh warga negara Indonesia dengan syarat tertentu.

Siapa penerima BSU? Adalah pegawai yang telah milmiliki BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terkait dengan data calon
penerima BSU.

Pemerintah Indonesia berharap agar BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Sebagaiman dilansir BERIRA KBB dari Kemnaker, mereka menyatakan akan terus menyiapkan dan memfinalkan
segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU.

"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Menaker lda melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Selain itu mengenai langkah-langkah untuk
penyaluran BSU adalah sebagai berikut:

1. Sudah ada penyelesaian
administrasi keuangan dan anggaran untuk
pengalokasian dana BSU

2. Telah memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU

Halaman:

Editor: Qoni Makhfudoh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x