Ferdy Sambo Diduga Sedang Mematangkan Strategi, Polri Pastikan Putusan PTDH FS Sudah Final dan Mengikat!

- 23 September 2022, 13:00 WIB
Potret Ferdy Sambo.
Potret Ferdy Sambo. / Antara/Asprilla Dwi Adha/
 
 
BERITA KBB - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga sedang berupaya untuk mengulur waktu dalam menghadapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di pengadilan. 
 
Salah satu usahanya adalah melayangkan gugatan terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, hal tersebut sangat mungkin dilakukan Ferdy Sambo untuk membatalkan putusan PTDH tersebut.
 
 
Sebab, ia menegaskan bahwa usai vonis banding dijatuhkan, tidak ada lagi proses hukum yang dapat dilakukan oleh suami Putri Candrawathi itu.
 
Apalagi, Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.
 
"Hasil banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH," ujarnya.
 
"SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan - kesalahan prosedural," ujarnya.
 
Kendati demikian, Bambang menduga upaya pengajuan gugatan tersebut hanya untuk mengulur waktu bagi Sambo dan pengacaranya. 
 
Pasalnya, upaya itu dinilai sia-sia mengingat administrasi kepegawaian Ferdy Sambo sudah mutlak apabila SK Kapolri telah diterbitkan.
 
"Dengan mengulur waktu, tentu pihak FS berharap bisa melakukan persiapan - persiapan strategi yang lebih matang untuk meringankan hukuman pidananya," ujarnya.
 
Meski begitu, dirinya meminta publik untuk tetap mengawal kasus ini apabila Ferdy Sambo benar - benar melayangkan gugatan ke PTUN. 
 
Lantaran Bambang menilai tetap ada potensi majelis hakim di PTUN untuk mengabulkan gugatan Ferdy Sambo.
 
"Yang menjadi kekhawatiran publik bila hakim di PTUN nantinya 'masuk angin' dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri," ujarnya.
 
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan hasil sidang banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. 
 
Tak ada lagi jalan upaya hukum bagi Ferdy Sambo.
 
Namun demikian, ia menyebut bahwa Polri akan menghargai hak setiap warga negara Indonesia (WNI), termasuk niat Ferdy Sambo untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
 
“Hasil keputusan banding IJP FS sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusinal setiap warga negara,” ujar Dedi saat dihubungi.
 
Dengan demikian, Dedi menegaskan bahwa Polri siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo ke PTUN.
“Ya tentu dari Biro Wabprof dan Divkum siap (hadapi gugatan),” ujarnya.
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis, mengatakan, akan menempuh jalur hukum setelah banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Komisi Banding Polri.
 
Langkah ini akan tetap ditempuh Ferdy Sambo, meski Polri memastikan putusan banding bersifat final dan mengikat.
 
“Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang - undangan,” ujar Arman.
 
 
Polri akhirnya memutuskan menolak banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH. 
 
Putusan ini dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada hari Senin, 19 September 2022, pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
 
“Memutuskan permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC Mabes Polri.
 
Dedi memastikan bahwa sidang banding tersebut merupakan upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
 
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus cler dan harus tegas,” ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
 
Setelah sidang banding selesai, KKEP akan menyelesaikan administrasi dalam tiga hari kerja.
 
“Secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri memiliki waktu 4 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” ujar Ferdy Sambo.
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x