KPK Resmi Menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA

- 24 September 2022, 18:49 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). /Antara/M Risyal Hidayat/

 

 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap bersama delapan orang lain.
 
"Berdasarkan keterangan saksi yang cukup, maka penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Pertama SD, Hakim Agung MA," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers pada hari Jumat 23 September 2022 dini hari.
 
 
Sudrajat Dimyati menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Elly Tri Pangestu (Hakim Yudisial), Desy Yustrua (PNS Kepaniteraan MA), dan Muhadjir Habibie (PNS Kepaniteraan MA).
 
Adapula, Redi (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), dan Eko Suparno (Pengacara). 
 
Kemudian Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
 
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini merupakan yang kesembilan kalinya pada tahun 2022.
 
 
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Bogor Rahmat Effendi; Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud; Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, dan Hakim PN Surabaya, Otong Isnaeni Hidayat.
 
Kemudian ada Bupati Bogor, Ade Yasin; eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, serta Rektor Universitas Lampung, Karomani.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x