Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Di Sini

- 5 Oktober 2022, 20:14 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Di Sini
Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Di Sini /Kementerian tenaga kerja/
  • Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama Covid 19.

  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK

  • Bukan Pejabat Negara, Ketua DPRD, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN maupun BUMD.

  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi,dan pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja penerima upah, termasuk pelaku UMKM.

  • Baca Juga: Siaga Potensi Bencana, Diskar PB Imbau Untuk Lebih Waspada

    Jika sudah memenuhi syarat di atas, berikut ini cara untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46:

    1. Siapkan dokumen seperti NIK dan Nomor KK

    2. Siapkan e-mail dan nomor telepon yang aktif untuk mendaftar

    3. Buka situs www.prakerja.go.id

    4. Pilih menu daftar

    Halaman:

    Editor: Miradin Syahbana Rizky


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x